Anies Kirim Surat ke Menaker Minta Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP

Jonathan Nalom
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto; Instagram).

Menurutnya, sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial berdasarkan data BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2021.

Sedangkan Provinsi DKI, lanjut dia merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.

"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua 'stakeholder' untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," tulis Anies.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

11 hari lalu

Diterpa Isu PHK, Tokopedia Justru Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

11 hari lalu

Dasco Panggil Menaker dan TikTok-Tokopedia, Bahas Isu PHK Massal

25 hari lalu

Menaker Klaim Program Magang Nasional Bantu Keuangan Keluarga, Banyak Peserta Dapat Tawaran Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal