Anies Perpanjang Kebijakan Perluasan Ganjil Genap, Berlaku 2 Januari

Wildan Catra Mulia
Petugas kepolisian berjaga di kawasan ganjil genap di Jakarta (Foto: DOK)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan sistem perluasan ganjil genap di Ibu Kota. Kebijakan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat nomor itu mulai berlaku 2 Januari 2019.

Perpanjangan ganjil genap ditandai dengan pendantanganan Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta sistem ganjil genap secara reguler dievaluasi setiap tiga bulan.

“Bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan,” kata Anies di Monas, Senin (31/12/2018).

Menurut dia, evaluasi rutin dilakukan agar tidak ada yang dirugikan atas kebijakan tersebut.

“Peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Enggak mungkin peraturan dibuat 50 tahun, enggak. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review,” tutur Anies.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
4 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
10 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Buletin
11 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar Pasar Barito, Pramono Anung: Demi Perluas Ruang Terbuka Hijau untuk Warga

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal