Anies Perpanjang Kebijakan Perluasan Ganjil Genap, Berlaku 2 Januari

Wildan Catra Mulia
Petugas kepolisian berjaga di kawasan ganjil genap di Jakarta (Foto: DOK)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan sistem perluasan ganjil genap di Ibu Kota. Kebijakan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat nomor itu mulai berlaku 2 Januari 2019.

Perpanjangan ganjil genap ditandai dengan pendantanganan Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta sistem ganjil genap secara reguler dievaluasi setiap tiga bulan.

“Bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan,” kata Anies di Monas, Senin (31/12/2018).

Menurut dia, evaluasi rutin dilakukan agar tidak ada yang dirugikan atas kebijakan tersebut.

“Peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Enggak mungkin peraturan dibuat 50 tahun, enggak. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review,” tutur Anies.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

1 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

5 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

7 hari lalu

Pramono bakal Evaluasi Ganjil Genap dan CFD: Harus Berikan Manfaat bagi Masyarakat Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal