Anies Resmi Tetapkan Tarif Integrasi MRT-LRT-Transjakarta Maksimal Rp10.000, Begini Aturannya

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif integrasi tiga moda transportasi. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimal satu kali perjalanan sebesar Rp10.000 dengan maksimal waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi lampiran Kepgub tersebut.

Namun, dalam Kepgub 733 tersebut tidak dijelaskan kapan tarif integrasi transportasi Jakarta akan diberlakukan.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Viral Penumpang lagi Sakit Dimaki Emak-Emak gegara Tak Berikan Kursi, Ini Kata Transjakarta

Megapolitan
8 hari lalu

Tragis, Pemotor Tewas usai Jatuh dan Terlindas Bus Mini Transjakarta di Pakubuwono Jaksel

Nasional
13 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
17 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal