Anies Terbitkan Keputusan untuk Tambah Penghasilannya dan Wagub DKI

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Dalam kepgub yang sama juga disebutkan, pemberian tambahan penghasilan itu berdasarkan pada tiga aspek yakni penilaian aktivitas dan perilaku kerja; serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan; penilaian aktivitas kerja tambahan.

“Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi butir kelima kepgub itu.

Kendati tak ada iuran dan potongan, penerima penghasilan tambahan itu tetap dikenakan pajak penghasilan sebagaimana telah diatur oleh undang-undang.

Adapun dana yang diambil untuk membayar penghasilan tambahan itu bersumber dari APBD DKI Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan diktum Ketiga, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas,” demikian butir kesembilan kepgub itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
15 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

20 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

24 hari lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

28 hari lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal