JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasannya mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Peraturan baru itu adalah Pergub Nomor 16 Tahun 2019 yang diteken Anies pada 19 Februari 2019.
Aturan tersebut menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017. Namun, dalam pergub baru tersebut ada sejumlah perbedaan, salah satunya mengenai jumlah anggota tak lagi dibatasi jumlahnya dan juga uang saku tambahan bagi anggota tersebut.
Anies menjelaskan, pihaknya mengubah hal itu karena adanya pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam TGUPP yang sebelumnya tak ada dalam peraturan tersebut.
"Enggak itu kenapa ada ruang, karena kalau kemarin tidak ada PNS, sekarang kita akan banyak PNS yang diundang, itulah diberikan slot," kata Anies di Balai Kota, Jakarta. Selasa (12/3/2019)
Walaupun dalam peraturan tersebut tak dibatasi jumlah dari anggota TGUPP, namun Anies memastikan pihaknya tak bakal menambah jumlah tim pembantu yang dimilikinya saat ini.
Terlebih, Anies juga menegaskan pihaknya bakal transparan mengenai jumlah anggaran yang dikeluarkan pihaknya terhadap uang saku bagi anggota TGUPP.
Dia memastikan niatnya mengubah TGUPP hanya untuk memberikan kesempatan PNS masuk dalam tim gubernur tersebut.
"Jakarta tuh terang benderang gak ada yang bisa disembunyiin jangan khawatir nggak ada yang bisa sembunyi-sembunyi dan justru kita mau menempatkan agar dulu hanya PNS kalau sekarang kita berikan itu kesemua," pungkas Anies.