Anies Ungkap Alasan Ubah Pergub TGUPP demi Satu Ini

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Sebelumnya Dalam Pergub 187 tahun 2017, keanggotaan TGUPP dibatasi sejumlah 73 orang. Jumlahnya juga sudah ditentukan per bidang. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 19
Keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:
a. 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;
b. 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;
c. 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;
d. 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan
e. 45 (empat puluh lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.

Pasal 20
Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur :
a. PNS; dan
b. Non PNS.

Kini, jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi melainkan disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, jumlahnya bisa kurang maupun lebih dari 73 orang. Berikut bunyinya:

Pasal 17
1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:
a. PNS; dan/ atau
b. Non PNS.
2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Ribuan ASN Pemprov DKI Jakarta Masuk Kerja usai Libur Lebaran

Megapolitan
1 hari lalu

ASN Pemprov Jakarta Boleh WFA usai Libur Lebaran, tapi Wajib Presensi 2 Kali Sehari

Nasional
4 hari lalu

Anies Sebut Serangan ke Aktivis KontraS Terorganisasi: Usut Pemberi Perintah

Nasional
4 hari lalu

Open House Lebaran, Anies Tanda Tangani Lukisan Karya Pelajar SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal