ART Curi Jam Patek Philippe Senilai Rp3 Miliar di Jaksel, Dijual Rp550 Juta

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi penangkapan ART pencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar di Jaksel. (Foto: Istimewa)

Igo menyebut IR saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Satu buah jam tangan merek Patek Philippe," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pelaku sempat menjual jam tangan mewah itu senilai Rp550 juta di Surabaya.

"Barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," kata Ardian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

2 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

5 hari lalu

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Jaringan Lampung di Jaksel, Terkenal Sadis

7 hari lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal