Asyik Main Judi Online di Pangkalan, 3 Sopir Angkot Diciduk Polisi

Bachtiar Rojab
Tiga sopir angkot ditangkap polisi karena judi online di pangkalan (Bachtiar Rojab/MNC Portal)

"Untuk pengembangan berikutnya ini media yang digunakan adalah handphone, tidak menutup kemungkinan, kami yakini mengarah ke sana (perantara transfer bank ke bank) karena ada bandar yang mentransfernya," kata Entong.

Atas kejadian tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Beroperasi sejak 2022  

Megapolitan
1 bulan lalu

Ngeri! Pohon Tumbang di Jalan DI Panjaitan Jaktim Timpa Sejumlah Mobil 

Nasional
1 bulan lalu

Kisah Masa Muda Bahlil Lahadalia Pernah Jadi Sopir Angkot di Fakfak

Megapolitan
1 bulan lalu

Banjir Rendam Permukiman di Jatinegara Jaktim usai Hujan, Aktivitas Warga Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal