Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi PBBKB atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pramono menjelaskan, keputusan pengurangan pajak BBM tersebut mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

"Jadi, Pemerintah Jakarta Pergubnya saya sudah tanda tangani berkaitan dengan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," ujar Pramono kepada wartawan di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).

Pramono menjelaskan, alasan pemberian insentif pemotongan pajak BBM dalam upaya mengontrol inflasi di Jakarta tidak melambung. 

"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Kekayaan Pramono Naik Rp10 Miliar dalam Setahun, Ini Rinciannya

24 jam lalu

TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Volume Turun 500 Ton per Hari

24 jam lalu

Pramono bakal Evaluasi Tarif LRT Jakarta usai Flat Rp5.000: agar Subsidi Tak Terlalu Berlebihan

1 hari lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal