JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono memberikan usul yang berbeda.
Dia lebih memilih usul mewajibkan para ASN untuk menggunakan transportasi umum mengatasi kemacetan.
“Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata Gembong, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, pengaturan jam kerja untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI masih kurang berdampak untuk mengurangi kemacetan. Dia lebih memilih mewajibkan ASN menggunakan kendaraan umum agar hal itu juga dapat ditiru oleh masyarakat.
Selain itu, jika ASN di lingkungan Pemprov DKI konsisten menggunakan kendaraan umum, dia yakin nantinya masyarakat dengan sendirinya akan meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.
"Namun demikian, fasilitas di setiap transportasi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pengaturan jam masuk kerja untuk mengurai kemacetan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan tahap uji coba itu akan dilaksanakan terhadap pegawai di Pemprov DKI lebih dulu.