Aturan Jam Operasional Truk Tambang di Bogor, Hanya Boleh Pukul 20.00-05.00 WIB

Putra Ramadhani Astyawan
Truk hanya boleh melintas di Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB-05.00 WIB. (Foto ilustrasi/Antara).

BOGOR, iNews.id - Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan peraturan Bupati jam operasional truk tambang. Salah satu aturannya, truk tambang hanya boleh melintas terhitung mulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB.

Aturan itu tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

"Operasional truk tambang kita atur pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pembatasan ini diberlakukan pada ruas jalan di daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan pemerin­tah daerah," kata Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khu­sus tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan baik yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping ataupun batu kapur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Truk Patah As Roda di Depan Halte Widya Candra, Jalan Gatot Subroto Macet Parah

Buletin
3 hari lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Nasional
4 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Internasional
7 hari lalu

Tambang Bijih Logam Ambruk, 200 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal