Aturan Jam Operasional Truk Tambang di Bogor, Hanya Boleh Pukul 20.00-05.00 WIB

Putra Ramadhani Astyawan
Truk hanya boleh melintas di Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB-05.00 WIB. (Foto ilustrasi/Antara).

"Pelanggaran aturan terhadap ke­tentuan peraturan bupati ini dikenakan sanksi sesuai ke­tentuan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lin­tas dan angkutan jalan," ungkap Ade Yasin.

Kemudian, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian untuk mengawasi jalannya lalu lintas di terutama wilayah barat. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi carut marutnya kondisi lalu lintas.

"Personel Dishub pastinya kami tempatkan di titik-titik kemacetan, mengawasi jalannya lalu lintas," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bahlil Buka Suara soal Kopdes Kelola Tambang: Harus Memenuhi Syarat

2 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

4 hari lalu

Pendaki Asal Bogor Meninggal di Gunung Merbabu, Diduga akibat Serangan Jantung

5 hari lalu

Truk Molen Nyangkut di Kolong Jembatan Matraman, Pramono Minta Sopir Ditindak Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal