Aulia Kesuma dan Putra Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim: Terdakwa Kejam

Antara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan anak divonis hukuman mati. (Foto: Antara)

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi pada akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang pihak bank. Kondisi itulah yang membuat Aulia memiliki niat menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Kemudian kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta 2 eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid. Tersangka lainnya yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut yaitu Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
15 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
16 hari lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Nasional
20 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal