Aulia Kesuma dan Putra Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim: Terdakwa Kejam

Antara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan anak divonis hukuman mati. (Foto: Antara)

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi pada akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang pihak bank. Kondisi itulah yang membuat Aulia memiliki niat menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Kemudian kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta 2 eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid. Tersangka lainnya yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut yaitu Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

13 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

14 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

14 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal