Aulia Kesuma dan Putra Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim: Terdakwa Kejam

Antara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan anak divonis hukuman mati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencanaAulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin hukuman mati. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa kejam.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.

Suharno mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan utang-utang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) cuek. Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak sehingga merencanakan menghabisi nyawa korban.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

13 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

14 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

14 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal