Aulia Kesuma dan Putra Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim: Terdakwa Kejam

Antara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan anak divonis hukuman mati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin hukuman mati. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa kejam.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.

Suharno mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan utang-utang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) cuek. Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak sehingga merencanakan menghabisi nyawa korban.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
14 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
16 hari lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Nasional
20 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal