Bakar Rumah Tewaskan Pacar dan Keluarga, Dokter di Tangerang Dituntut 12 Tahun Penjara

Isty Maulidya
Ilustrasi rumah dibakar dokter di Tangerang yang menewaskan pacar dan keluarganya (iNews.id)

TANGERANG, iNews.id - Seorang dokter muda yang menjadi terdakwa kasus pembakaran sebuah bengkel di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dituntut 12 tahun kurungan penjara. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang penghuninya meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fachri pada Selasa (19/7/2022).

JPU pun menjelaskan, pada fakta yang terungkap selama di persidangan, ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan yang mudah terbakar yang diakibatkan adanya siraman bahan bakar bensin, yang dilakukan oleh terdakwa.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan hasil pertimbangan hingga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Juga pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu adanya upaya pembunuhan berencana.

"Hal yang memberatkan, kalau kita menggunakan pasal 340 KUHP, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," kata Dapot.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jangan Tunggu Patah Tulang! Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang sejak Dini

3 hari lalu

BNPB Catat Karhutla Terjadi di Luwu dan Kolaka Timur, Hanguskan 5,5 Hektare Lahan

5 hari lalu

Ingin Lebih Percaya Diri? Dokter Sarankan Lakukan Kebiasaan Sederhana Ini

5 hari lalu

Tulang Keropos Bisa Dicegah, Dokter Sarankan Terapkan 4 Kebiasaan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal