Bakar Rumah Tewaskan Pacar dan Keluarga, Dokter di Tangerang Dituntut 12 Tahun Penjara

Isty Maulidya
Ilustrasi rumah dibakar dokter di Tangerang yang menewaskan pacar dan keluarganya (iNews.id)

Meski demikian, terdakwa dipersilakan untuk membela diri dalam pledoi apabila merasa hal tersebut tidak direncanakan. Hal tersebut merupakan hak dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Ya kalau memang dia merasa tidak direncanakan itu bisa dituangkan melalui pledoi melalui kuasa hukumnya, silakan kita tidak bisa bantah. Tapi kalau nantinya hasil putusan jauh dari tuntutan, kita akan banding," tutur Dapot.

Diketahui sebelumnya bahwa Merry Anastasya terlibat dalam kebakaran yang menewaskan kedua orang tua dan pacarnya. Merry diduga marah lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui pada Agustus 2021 lalu.

Saat aksi pembakaran dilakukan, Merry diketahui sedang mengandung 7 minggu yang merupakan anak dari hubungannya dengan sang pacar. Terdakwa terbukti dengan sengaja membakar bengkel dan menewaskan tiga penghuninya dengan cara melemparkan plastik berisi bensin jenis Pertamax ke dalam bengkel tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran di Koja Jakut, Diduga gegara Bocah 9 Tahun Memasak Lalu Ditinggal

Megapolitan
2 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Health
3 hari lalu

Implantasi Artificial Heart Assist Device untuk Gagal Jantung, Apa Kata Dokter?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal