Baru Keluar Penjara, Maling HP Bunuh Warga di Tambora Jakbar

Yan Yusuf
Residivis, SH ditangkap atas kasus pembunuhan di Tambora, Jakarta Barat (Foto: Istimewa)

Diduga kuat karena kebutuhan mengkonsumsi narkoba itulah yang menjadi SH nekat mencuri ponsel. Suparmin melanjutkan, polisi juga mendapati bila SH telah dihukum dua kali karena berbuat kriminal, yakni tahun 2017 kasus penjambretan dan divonis hukuman penjara 1 Tahun.

Sempat jalani hukuman delapan bulan Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan mendapatkan remisi. SH kembali berulah di 2018 dengan menjadi curanmor. Dia kemudian dihukum dua tanun di rutan yang sama.

“Tahun ini sebenarnya dia baru keluar. Tapi malah berbuat kejahatan lagi,” kata Suparmin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya

Nasional
3 hari lalu

KPK Temukan Chat Dihapus dalam Ponsel saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi

Nasional
10 hari lalu

DPW Partai Perindo DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tambora: Agar Ringankan Beban Mereka

Megapolitan
11 hari lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal