Bawaslu DKI Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Aman

Carlos Roy Fajarta
Bawaslu DKI Jakarta mengimbau partai politik untuk menjaga keamanan bagi pengguna jalan. (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu DKI Jakarta mengimbau kepada partai politik peserta pemilu agar pemasangan alat peraga kampanyenya tidak membahayakan pengguna jalan. Semua peserta pemilu diminta untuk berkomitmen menjaga kenyamanan bersama.

Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya video yang menunjukkan pemasangan bendera partai politik di pembatas jalur sepeda di Flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di jalur sepeda melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di zona terlarang, termasuk jalur sepeda, tidak diperbolehkan.

"Partai politik mestinya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, Bawaslu DKI mengimbau kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang," katanya, Jumat (12/1/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pilpres Brasil Digelar Besok, Lula dan Flavio Bolsonaro Bersaing Rebut Kursi Presiden

7 hari lalu

Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran

10 hari lalu

Relawan Gibran Soroti Sikap Parpol Koalisi di Tengah Isu Ijazah: Jangan Main Aman

12 hari lalu

Sekjen Perindo: RUU Pemilu Versi Partai-Partai Nonparlemen di GKSR bakal Diserahkan ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal