JAKARTA, iNews.id - Bawaslu DKI Jakarta mengimbau kepada partai politik peserta pemilu agar pemasangan alat peraga kampanyenya tidak membahayakan pengguna jalan. Semua peserta pemilu diminta untuk berkomitmen menjaga kenyamanan bersama.
Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya video yang menunjukkan pemasangan bendera partai politik di pembatas jalur sepeda di Flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di jalur sepeda melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di zona terlarang, termasuk jalur sepeda, tidak diperbolehkan.
"Partai politik mestinya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, Bawaslu DKI mengimbau kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang," katanya, Jumat (12/1/2024).