Bawaslu DKI Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Aman

Carlos Roy Fajarta
Bawaslu DKI Jakarta mengimbau partai politik untuk menjaga keamanan bagi pengguna jalan. (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu DKI Jakarta mengimbau kepada partai politik peserta pemilu agar pemasangan alat peraga kampanyenya tidak membahayakan pengguna jalan. Semua peserta pemilu diminta untuk berkomitmen menjaga kenyamanan bersama.

Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya video yang menunjukkan pemasangan bendera partai politik di pembatas jalur sepeda di Flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di jalur sepeda melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di zona terlarang, termasuk jalur sepeda, tidak diperbolehkan.

"Partai politik mestinya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, Bawaslu DKI mengimbau kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang," katanya, Jumat (12/1/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Selain Mantan Presiden, Ketum Parpol Diundang Prabowo ke Istana Malam Ini

Nasional
4 hari lalu

MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah

Nasional
5 hari lalu

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Nasional
22 hari lalu

Noel Kembali Beri Bocoran Parpol Terima Aliran Dana Kasus Pemerasan K3: Tiga Huruf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal