PLB merupakan fasilitas logistik yang mendapatkan kemudahan kepabeanan dan perpajakan. Fasilitas ini memungkinkan barang ditimbun sebelum dikeluarkan sesuai kebutuhan pelaku usaha.
Salah satu manfaatnya adalah penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor sampai barang dikeluarkan dari PLB. Skema tersebut dapat membantu perusahaan mengatur arus kas sekaligus mengurangi penumpukan barang di kawasan pelabuhan.
Bagi Bea Cukai, optimalisasi PLB tidak hanya berkaitan dengan pemberian fasilitas kepada dunia usaha. Keberadaan PLB juga diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membuat rantai logistik lebih efisien dengan mempercepat barang keluar dari pelabuhan.
Dengan demikian, penumpukan peti kemas dapat dikurangi, dwelling time ditekan, dan biaya logistik yang selama ini menjadi salah satu beban pelaku usaha dapat diminimalkan.