BEKASI, iNews.id - Seorang pria berinisial M (52) yang dikenal sebagai guru agama atau ustaz ditangkap polisi di Kabupaten Bekasi. Pria itu diduga mencabuli anak angkat dan keponakannya.
“(Pelaku) Ustaz M,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP AKBP Agta Bhuwana Putra kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Agta menjelaskan, ulah bejat itu terungkap setelah korban ZA, yang kini duduk di bangku kuliah, melapor ke pihak keluarga.
ZA melaporkan kelakuan bejat ayah angkatnya yang dilakukan terakhir kali pada 27 Juni 2025.
“Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakaian di kamarnya, lalu tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar Agta.