Di ruang kosong itulah FF melakukan perbuatan cabulnya. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.
"Tersangka memasukkan tangannya ke pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul," ucap Hengki.
FF kemudian dilaporkan ke kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.