BOGOR, iNews.id - Beredar surat edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terkait larangan penempelan alat peraga kampanye Pilpres 2024. Surat itu melarang alat peraga kampanye seperti stiker dipasang pada angkutan umum di wilayah Kota Bogor.
"Dilarang untuk menempelkan stiker alat peraga kampanye pada angkutan umum di Kota Bogor," bunyi surat tersebut dikutip iNews.id, Jumat (1/12/2023).
Surat edaran bernomor 500.11.14.1/1236 itu ditujukan untuk pimpinan badan hukum atau pemilik angkutan umum di Kota Bogor.
"Surat edaran ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan, sanksi bagi kendaraan yang tetap memasang alat peraga kampanye akan dilakukan penertiban paksa hingga pencabutan izin trayek," tulis surat edaran tersebut.
Adapun surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kota Bogor Marse Hendra Saputra tertanggal 30 November 2023.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, mengatakan surat edaran itu masih dibahas secara internal. Dia memastikan belum ada penerapan atas larangan itu.