Beredar Surat Larangan Stiker Kampanye Ditempel di Angkutan Umum Kota Bogor, Ini Kata Dishub

Putra Ramadhani Astyawan
Beredar surat larangan pemasangan stiker kampanye pada angkutan umum di wilayah Kota Bogor. Dishub angkat suara. (Foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Beredar surat edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terkait larangan penempelan alat peraga kampanye Pilpres 2024. Surat itu melarang alat peraga kampanye seperti stiker dipasang pada angkutan umum di wilayah Kota Bogor.

"Dilarang untuk menempelkan stiker alat peraga kampanye pada angkutan umum di Kota Bogor," bunyi surat tersebut dikutip iNews.id, Jumat (1/12/2023).

Surat edaran bernomor 500.11.14.1/1236 itu ditujukan untuk pimpinan badan hukum atau pemilik angkutan umum di Kota Bogor.

"Surat edaran ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan, sanksi bagi kendaraan yang tetap memasang alat peraga kampanye akan dilakukan penertiban paksa hingga pencabutan izin trayek," tulis surat edaran tersebut.

Adapun surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kota Bogor Marse Hendra Saputra tertanggal 30 November 2023.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, mengatakan surat edaran itu masih dibahas secara internal. Dia memastikan belum ada penerapan atas larangan itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

2 bulan lalu

Masyarakat Didorong Pakai Kendaraan Umum, Kepercayaan Fondasi Utama Transportasi Publik 

3 bulan lalu

Siap-Siap! SPPG bakal Kena Suspend Mayor jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B

5 bulan lalu

Mudik Lebaran 2026, Lebih dari 10 Juta Orang Naik Angkutan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal