BOGOR, iNews.id - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin (19/4/2021). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kesaksiannya Agus menyebut kerumunan di Megamendung terjadi karena kegiatan peletakan batu pertama untuk pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Agus siapa yang harus bertanggung jawab pada kegiatan tersebut.
"Kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya JPU di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Agus pun menjawab Habib Rizieq sebagai pemilik pondok pesantren harus bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan tersebut.
"Iya Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab," ucapnya.