Bioskop Boleh Buka saat PSBB Transisi, Pengunjung Maksimal 25 Persen Kapasitas

Irfan Ma'ruf
Jaga jarak di bioskop. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bioskop boleh buka saat Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pengelola wajib membatasi pengunjung 25 persen kapasitas.

Setelah empat pekan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, Jakarta kembali ke PSBB transisi mulai besok Senin (12/10/2020). Keputusan itu tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam pergub itu, bioskop diatur bersama usaha lain yang kegiatannya dilaksanakan dalam ruangan. Fokus pengaturan dalam kegiatan usaha aktivitas indoor yaitu pengaturan jaga jarak.

Setiap bioskop wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Selain itu antar pengunjung diberi jarak 1,5 meter.

"Aktivitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan lain-lain maksimal 25 persen kapasitas serta jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Rano Karno Minta Maaf Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta Dicicil

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Buka Suara soal Syuting Film Lisa BLACKPINK di Kota Tua

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono soal Kemacetan Ibu Kota: Ada 4 Juta Orang Masuk ke Jakarta di Pagi Hari

Megapolitan
18 hari lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang Timpa SPBU di Senen gegara Hujan dan Angin Kencang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal