Bioskop Boleh Buka saat PSBB Transisi, Pengunjung Maksimal 25 Persen Kapasitas

Irfan Ma'ruf
Jaga jarak di bioskop. (Foto: Antara)

Selain itu pengelola harus mengawasi pergerakan masyarakat, salah satunya melarang pengunjung berpindah tempat duduk yang telah ditentukan. Pengunjung juga dilarang berlalu lalang.

Lalu pelayanan makan dalam meeting dan lain-lain dilarang dilakukan dalam bentuk prasmanan. Kemudian alat makan wajib disterilisasi.

Petugas yang berjaga juga wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan. Mengenai jam dan mekanisme operasional, pengelola wajib mengajukan terlebih dahulu kepada pihak berwenang.

"Ketentuan buka mengajukan persetujuan teknis yang wajib dilakukan pengelola," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

57 tahun lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

57 tahun lalu

Pramono Ungkap Misi Besar Menuju 5 Abad Jakarta, Ini yang Jadi Prioritas

57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal