Bioskop Boleh Buka saat PSBB Transisi, Pengunjung Maksimal 25 Persen Kapasitas

Irfan Ma'ruf
Jaga jarak di bioskop. (Foto: Antara)

Selain itu pengelola harus mengawasi pergerakan masyarakat, salah satunya melarang pengunjung berpindah tempat duduk yang telah ditentukan. Pengunjung juga dilarang berlalu lalang.

Lalu pelayanan makan dalam meeting dan lain-lain dilarang dilakukan dalam bentuk prasmanan. Kemudian alat makan wajib disterilisasi.

Petugas yang berjaga juga wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan. Mengenai jam dan mekanisme operasional, pengelola wajib mengajukan terlebih dahulu kepada pihak berwenang.

"Ketentuan buka mengajukan persetujuan teknis yang wajib dilakukan pengelola," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Film
20 jam lalu

Awal 2026 Sudah 15 Juta Tiket Bioskop Terjual, Film Nasional Dominasi Libur Lebaran

Film
20 jam lalu

Film Nasional Rajai Bioskop di Indonesia, Total 130 Juta Tiket Terjual Sepanjang 2025

Megapolitan
4 hari lalu

Lalu Lintas Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Ramai Lancar usai Libur Lebaran

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Sebut Longsor di TPST Bantargebang Sempat Bikin Sampah di Jakarta Menumpuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal