Bioskop Boleh Buka saat PSBB Transisi, Pengunjung Maksimal 25 Persen Kapasitas

Irfan Ma'ruf
Jaga jarak di bioskop. (Foto: Antara)

Selain itu pengelola harus mengawasi pergerakan masyarakat, salah satunya melarang pengunjung berpindah tempat duduk yang telah ditentukan. Pengunjung juga dilarang berlalu lalang.

Lalu pelayanan makan dalam meeting dan lain-lain dilarang dilakukan dalam bentuk prasmanan. Kemudian alat makan wajib disterilisasi.

Petugas yang berjaga juga wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan. Mengenai jam dan mekanisme operasional, pengelola wajib mengajukan terlebih dahulu kepada pihak berwenang.

"Ketentuan buka mengajukan persetujuan teknis yang wajib dilakukan pengelola," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya

Nasional
5 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
7 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
7 hari lalu

KPK Hanya Terbangkan 9 dari 10 Orang yang Terjaring OTT di Riau, Ada Apa?

Megapolitan
8 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan, Kawasan Jati Padang Banjir Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal