Bioskop Boleh Buka saat PSBB Transisi, Pengunjung Maksimal 25 Persen Kapasitas

Irfan Ma'ruf
Jaga jarak di bioskop. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bioskop boleh buka saat Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pengelola wajib membatasi pengunjung 25 persen kapasitas.

Setelah empat pekan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, Jakarta kembali ke PSBB transisi mulai besok Senin (12/10/2020). Keputusan itu tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam pergub itu, bioskop diatur bersama usaha lain yang kegiatannya dilaksanakan dalam ruangan. Fokus pengaturan dalam kegiatan usaha aktivitas indoor yaitu pengaturan jaga jarak.

Setiap bioskop wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Selain itu antar pengunjung diberi jarak 1,5 meter.

"Aktivitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan lain-lain maksimal 25 persen kapasitas serta jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
2 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
3 hari lalu

Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Nasional
17 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal