BNN Tangkap Bos Narkoba di Kampung Bahari, Sita Aset Rp39,95 Miliar

Putranegara Batubara
Ilustrasi bos narkoba ditangkap di Kampung Bahari. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai sekitar Rp39,95 miliar milik gembong narkoba berinisial M alias bos gendut. Penyitaan dilakukan setelah BNN mengembangkan kasus narkoba yang menjerat tersangka ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kampung Bahari.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan penyidik menemukan uang tunai serta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan bos gendut.

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," kata Roy, Kamis (13/8/2026).

Bos gendut sebelumnya masuk daftar buronan dalam perkara narkoba. Dia diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap BNN pada 7 November 2025.

BNN kemudian menangkap bos gendut pada Rabu (12/8/2026) malam. Dia diringkus di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 jam lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

2 hari lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

6 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

8 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal