Dia menjelaskan, pada saat ditemukan, produk ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertai satu lembar surat jalan. Dari hasil pemantauan petugas, produk kosmetika ilegal tersebut diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dan memang termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan dilarang.
Penny mengatakan, kosmetik yang diamankan ini merupakan jenis obat yang di dalamnya mengandung bahan kimia berbahaya. Sebab, jika digunakan tanpa resep dokter dapat menyebabkan hyperpigmentasi dan iritasi.
"Produk ini masuk ke Indonesia secara ilegal dari Filipina sehingga belum terjamin aspek keamanan, mutu dan manfaat dari produk tersebut," kata dia.
Terkait temuan itu, BPOM telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetika ilegal tersebut. BPOM juga melakukan investigasi terhadap pemilik/penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang.
Ancaman hukuman pidana penjara dalam kasus ini paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. “Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk illegal ke wilayah Indonesia,” kata dia.