BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar

Annisa Ramadhani
Okezone
Kepala BPOM Penny Lukito memaparkan hasil penangkapan kosmetik ilegal di Serang, Banten,Selasa (27/3/2018). (Foto: Okezone)

Dia menjelaskan, pada saat ditemukan, produk ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertai satu lembar surat jalan. Dari hasil pemantauan petugas, produk kosmetika ilegal tersebut diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dan memang termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan dilarang.

Penny mengatakan, kosmetik yang diamankan ini merupakan jenis obat yang di dalamnya mengandung bahan kimia berbahaya. Sebab, jika digunakan tanpa resep dokter dapat menyebabkan hyperpigmentasi dan iritasi.

"Produk ini masuk ke Indonesia secara ilegal dari Filipina sehingga belum terjamin aspek keamanan, mutu dan manfaat dari produk tersebut," kata dia.

Terkait temuan itu, BPOM telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetika ilegal tersebut. BPOM juga melakukan investigasi terhadap pemilik/penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang.

Ancaman hukuman pidana penjara dalam kasus ini paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. “Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk illegal ke wilayah Indonesia,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Giliran Filipina Diterjang Badai Wilma, Diperkirakan Akhir Pekan

Internasional
13 hari lalu

Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup

Health
20 hari lalu

Vaksin TBC AdTB105K Mulai Uji Klinik Fase 1, BPOM Ungkap Faktanya!

Nasional
20 hari lalu

Menkum Teken Perjanjian Esktradisi ASEAN: Tak Ada Lagi Safe Haven bagi Pelaku Kejahatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal