Breaking News: Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Jadi Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan
Oknum polisi berinisial N ditangkap karena membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12/2024). (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya berinisial HN (61) menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/12/2024) lalu.

"Jadi perlu kami sampaikan langkah-langkah yang telah kami lakukan terkait kasus tragedi di Cileungsi, tanggal 2 (Desember) telah kita naik sidik terhadap kasus tersebut, tanggal 3 (Desember) sudah kita lakukan penetapan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Selanjutnya, kata Rio, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada 5 Desember 2024. 

"Sudah diterima oleh langsung Bapak Kasi Pidum yang diantarkan oleh Kasatreskrim," ungkap Rio.

Dia menjelaskan, sidang etik terhadap N dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Polres Bogor dan Polda Metro Jaya terus berjalan beriringan dan berkoordinasi untuk menuntaskan kasus ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
19 jam lalu

Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda

Nasional
19 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
22 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
22 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
23 jam lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal