BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya berinisial HN (61) menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/12/2024) lalu.
"Jadi perlu kami sampaikan langkah-langkah yang telah kami lakukan terkait kasus tragedi di Cileungsi, tanggal 2 (Desember) telah kita naik sidik terhadap kasus tersebut, tanggal 3 (Desember) sudah kita lakukan penetapan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya, kata Rio, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada 5 Desember 2024.
"Sudah diterima oleh langsung Bapak Kasi Pidum yang diantarkan oleh Kasatreskrim," ungkap Rio.
Dia menjelaskan, sidang etik terhadap N dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Polres Bogor dan Polda Metro Jaya terus berjalan beriringan dan berkoordinasi untuk menuntaskan kasus ini.