Breaking News: Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Jadi Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan
Oknum polisi berinisial N ditangkap karena membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12/2024). (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya berinisial HN (61) menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/12/2024) lalu.

"Jadi perlu kami sampaikan langkah-langkah yang telah kami lakukan terkait kasus tragedi di Cileungsi, tanggal 2 (Desember) telah kita naik sidik terhadap kasus tersebut, tanggal 3 (Desember) sudah kita lakukan penetapan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Selanjutnya, kata Rio, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada 5 Desember 2024. 

"Sudah diterima oleh langsung Bapak Kasi Pidum yang diantarkan oleh Kasatreskrim," ungkap Rio.

Dia menjelaskan, sidang etik terhadap N dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Polres Bogor dan Polda Metro Jaya terus berjalan beriringan dan berkoordinasi untuk menuntaskan kasus ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

2 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

2 hari lalu

Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus

2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

2 hari lalu

Ruben Onsu Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda hingga 4 September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal