Besaran kenaikan UMP Jakarta 2026 berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 yang tertuang dalam PP tersebut. Diketahui, UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761.