JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 Rp5.729.876 atau Rp5,7 juta. Jumlah tersebut naik 6,17 persen dari UMP Jakarta 2025 yakni Rp5.396.761 atau Rp5,3 juta.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/12/2025).
Dia menyatakan penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sekedar informasi, seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.