Breaking News: UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Naik 6,17 Persen

Danandaya Arya Putra
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumpkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 atau Rp5,7 juta di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/12/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 Rp5.729.876 atau Rp5,7 juta. Jumlah tersebut naik 6,17 persen dari UMP Jakarta 2025 yakni Rp5.396.761 atau Rp5,3 juta.

"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/12/2025).

Dia menyatakan penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sekedar informasi, seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

UMP Jakarta Final! Pramono bakal Umumkan Besarannya Hari Ini

Sumsel
4 hari lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

Sumut
5 hari lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

Megapolitan
9 jam lalu

Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal