Buron Kasus Perbankan sejak November 2022, Sean William Henley Ditangkap Kejari Jakpus

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley terkait kasus perbankan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley terkait kasus perbankan. Sean ditangkap Kamis (6/7/2023) pukul 21.00 WIB.

“Jaksa eksekutor pada Kejari Jakpus bersama Tim Intelijen Kejari Jakpus berhasil melakukan penangkapan buron atas nama Terpidana Sean William Henley,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel, Jumat (7/7/2023).

Bani menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Sean ditangkap di rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Sean kemudian dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukumannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Keuangan
17 hari lalu

LPDB Koperasi Luncurkan Aplikasi BEST, Jamin Seleksi Mitra Perbankan Lebih Transparan

Nasional
17 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Nasional
17 hari lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Nasional
17 hari lalu

Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Tergabung Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal