Buron Kasus Perbankan sejak November 2022, Sean William Henley Ditangkap Kejari Jakpus

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley terkait kasus perbankan. (Foto: Istimewa)

“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara. Selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebagai informasi, atas perbuatannya Sean William Henley telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan hingga September 2026

Bisnis
21 hari lalu

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Bisnis
2 bulan lalu

Penuhi Kebutuhan Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Andalan Warga di Papua Pegunungan

Nasional
2 bulan lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal