Buron Kasus Perbankan sejak November 2022, Sean William Henley Ditangkap Kejari Jakpus

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley terkait kasus perbankan. (Foto: Istimewa)

“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara. Selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebagai informasi, atas perbuatannya Sean William Henley telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Keuangan
17 hari lalu

LPDB Koperasi Luncurkan Aplikasi BEST, Jamin Seleksi Mitra Perbankan Lebih Transparan

Nasional
17 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Nasional
17 hari lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal