Cak Imin Minta Komisi II DPR Turun Tangan soal KTP Warga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun

riana rizkia
Cak Imin meminta Komisi II DPR turun tangan menyelesaikan masalah pencatutan KTP warga untuk mendukung Dharma-Kun di Pilgub Jakarta 2024. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies dalam akun X @aniesbaswedan dikutip, Jumat (16/8/2024).

Sementara itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan warga bisa melaporkan dugaan pencatutan itu.

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan,  silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Benny menambahkan warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI.

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," ujarnya.

Diketahui, KPU DKI Jakarta telah menyatakan Dharma-Kun lolos verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Kamis (15/8/2024).

Keputusan itu disahkan usai KPU DKI menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual kedua.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
4 jam lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Buletin
18 jam lalu

Iran Hantam Tel Aviv dengan Rudal, Ledakan Besar Guncang Pusat Kota Israel

Buletin
2 hari lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal