Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!

Wikku D Nugroho
Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Sudah mengetahui cara cek NIK terdaftar di parpol atau partai politik? Jika belum, ada baiknya kamu segera mengetahui dan mengeceknya agar data pribadi tidak disalahgunakan. 

Terlebih lagi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan situs untuk mengecek status keanggotaan partai politik pada Pemilu 2024. Hal itu dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NIK (Nomor induk kependudukan) di KTP. 

Lalu, bagaimana cara Cek NIK terdaftar di parpol? Berikut iNews.id akan berikan informasi mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/12/2023).

Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol 

1. Pertama-tama, buka situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol

2. Setelah itu, klik opsi Cek Anggota & Pengurus Parpol

3. Dapat juga dilakukan melalui situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
2 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

4 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

11 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

18 hari lalu

Alasan Ridho Rahmadi Menantu Amien Rais Mundur dari Ketum Partai Ummat, Sulit Bagi Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal