Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!

Wikku D Nugroho
Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Sudah mengetahui cara cek NIK terdaftar di parpol atau partai politik? Jika belum, ada baiknya kamu segera mengetahui dan mengeceknya agar data pribadi tidak disalahgunakan. 

Terlebih lagi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan situs untuk mengecek status keanggotaan partai politik pada Pemilu 2024. Hal itu dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NIK (Nomor induk kependudukan) di KTP. 

Lalu, bagaimana cara Cek NIK terdaftar di parpol? Berikut iNews.id akan berikan informasi mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/12/2023).

Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol 

1. Pertama-tama, buka situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol

2. Setelah itu, klik opsi Cek Anggota & Pengurus Parpol

3. Dapat juga dilakukan melalui situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu

57 tahun lalu

Jelang Kunjungan Megawati, Elite PDIP Temui Sejumlah Pimpinan Parpol Timor Leste

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal