Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Ijazah Gibran, PDIP: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Advertisement . Scroll to see content

Upaya Gugat 9 Hakim MK Kandas! MKMK Putuskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Kasus Ijazah Gibran

Kamis, 05 November 2026 - 22:47:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak empat dari lima aduan Tim Hukum Merah Putih yang dilayangkan C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim konstitusi. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan dan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung surat keterangan (suket) pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan empat laporan ditolak seluruhnya, sedangkan satu laporan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, 06/MKMK/L/10/2026, 08/MKMK/L/10/2026, dan 09/MKMK/L/10/2026 ditolak seluruhnya. Sementara itu, laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut diambil dalam Rapat Majelis Kehormatan pada Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut dihadiri tiga anggota Majelis Kehormatan, yakni I Dewa Gede Palguna sebagai ketua merangkap anggota, Ridwan Mansyur sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Yuliandri sebagai anggota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut