Cinta Diputus, Pria di Depok Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar ke Medsos

Muhammad Refi Sandi
Polisi menangkap pria di Depok yang menyebarkan foto dan video syur mantan pacar ke media sosial. (Foto: Reuters)

DEPOK, iNews.id - Pria 34 tahun berinisial JS (34) ditangkap anggota Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Depok. Dia diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi usai menyebar foto dan video syur mantan pacar berinisial SF ke media sosial (medsos). 

Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan, motif perbuatan pelaku didasari putus cinta. Dia terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Made saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Dia menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Senin (13/11/2023). Berawal saat korban SF mendapat informasi dari temannya yang menerima kiriman foto dan video di WhatsApp mengandung konten pornografi.

"Jadi temannya mendapat kiriman pesan WhatsApp yang mengandung konten pornografi berupa foto dan video korban. Korban merasa malu dan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Metro Depok," katanya.

Laporan polisi nomor: LP/B/1372/XI/2023/Spkt/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dibuat korban pada 20 November 2023. Hasil pemeriksaan, modus pelaku JS menyebar foto dan video syur korban SF ke platform media sosial hingga email.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar

Internasional
10 jam lalu

Australia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Buletin
24 jam lalu

Heboh Video Gus Elham Ciumi Anak Perempuan, Kemenag Bereaksi

Internet
3 hari lalu

Hari Ini Terakhir! Pengguna X Wajib Daftar Ulang atau Akun Dikunci

Nasional
4 hari lalu

MNC University Ajak Anggota PMR Gunakan Medsos secara Positif di Pelatihan Literasi Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal