"Pelaku menyebarkan foto dan video pornografi korban ke media TikTok, email dan WhatsApp karena cintanya diputus," ujarnya.
Lebih lanjut, Made mengatakan dalam penangkapan turut disita barang bukti berupa print out WhatsApp dan sebuah handphone Xiaomi Note 10S. Kasus ini sudah dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.