Cinta Diputus, Pria di Depok Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar ke Medsos

Muhammad Refi Sandi
Polisi menangkap pria di Depok yang menyebarkan foto dan video syur mantan pacar ke media sosial. (Foto: Reuters)

DEPOK, iNews.id - Pria 34 tahun berinisial JS (34) ditangkap anggota Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Depok. Dia diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi usai menyebar foto dan video syur mantan pacar berinisial SF ke media sosial (medsos). 

Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan, motif perbuatan pelaku didasari putus cinta. Dia terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Made saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Dia menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Senin (13/11/2023). Berawal saat korban SF mendapat informasi dari temannya yang menerima kiriman foto dan video di WhatsApp mengandung konten pornografi.

"Jadi temannya mendapat kiriman pesan WhatsApp yang mengandung konten pornografi berupa foto dan video korban. Korban merasa malu dan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Metro Depok," katanya.

Laporan polisi nomor: LP/B/1372/XI/2023/Spkt/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dibuat korban pada 20 November 2023. Hasil pemeriksaan, modus pelaku JS menyebar foto dan video syur korban SF ke platform media sosial hingga email.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri

Megapolitan
17 jam lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Tunda Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Health
2 hari lalu

Ketergantungan Gadget Picu Gangguan Kesehatan Mental? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal