Curhat Warga Lebaran saat Pandemi: Mudik Dilarang, Ziarah Juga

Riezky Maulana
Ilustrasi Peziarah (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang warganya melakukan kegiatan ziarah kubur menjelang maupun sesudah Idul Fitri 2021. Peniadaan ziarah kubur ini mulai berlaku mulai sejak 12 sampai dengan 16 Mei 2021.

Larangan Itu tertuang sesuai dengan Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Diperkuat keputusan hasil koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan Kepala Daerah Jabodetabekjur.

Larangan ziarah kubur itu ternyata menyisakan cerita tersendiri bagi Yulan (47) salah satu pengelola yang juga pedagang kembang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poncol Bekasi Timur. Dirinya dicurhati peziarah yang kecewa dengan peraturan tersebut.

"Ada mas, ada yang sampai nangis. Dia bilang udah mudik enggak boleh ziarah ke kuburan aja dilarang juga. Gitu dia bilangnya," ucap Yulan saat ditemui di lokasi, Jumat (14/5/2021).

Dia hanya bisa menasehati peziarah tersebut. Yulan pun meminta agar yang bersangkutan datang setelah TPU kembali dibuka pada Senin 17 Mei mendatang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Ngaku Sadar Rem Blong sebelum Tabrakan Pemotor

57 tahun lalu

Polisi Amankan Sopir Truk usai Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Orang di Bekasi

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Diduga Terobos Lampu Merah

57 tahun lalu

Polisi Periksa CCTV dan Saksi Usut Kecelakaan Maut Truk di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal