Curi Perhiasan Senilai Rp50 Juta, Kodok Ditangkap Polisi

Dimas Choirul
Pelaku pencurian inisial RL alias Kodok ditangkap polisi. (Foto dok Polsek Tambora).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian inisial RL alias Kodok karena mencuri perhiasan emas senilai Rp50 juta. Pelaku Kodok ditangkap di Jalan Ternate VI RT.004/004, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (8/9/2021).

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pelaku merupakan buron selama 10 bulan.

"Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggotanya berhasil mengamankan pelaku," ujar Faruk dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021). 

Faruk mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/11/2020) yang lalu sekira jam 07.00 WIB. Di mana korban Bambang Suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan plafpon rumah rusak serta kunci lemari rusak. 

Pelaku mencuri perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp50 juta dan celengan plastik berisi uang senilai Rp900.000. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Tambora

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Menantu Perempuan di Bogor Curi Uang dan Perhiasan Mertua saat Umrah, Dibantu Mantan Pacar

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras Tak Lagi Bermasalah, Proses Hukum Sudah Selesai

Internasional
4 hari lalu

Prancis Tangkap 2 Orang terkait Kasus Pencurian Perhiasan di Museum Louvre Paris

Megapolitan
6 hari lalu

Hilang Kendali, Mobil Ford Nyemplung ke Kali di Daan Mogot Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal