Curi Perhiasan Senilai Rp50 Juta, Kodok Ditangkap Polisi

Dimas Choirul
Pelaku pencurian inisial RL alias Kodok ditangkap polisi. (Foto dok Polsek Tambora).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian inisial RL alias Kodok karena mencuri perhiasan emas senilai Rp50 juta. Pelaku Kodok ditangkap di Jalan Ternate VI RT.004/004, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (8/9/2021).

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pelaku merupakan buron selama 10 bulan.

"Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggotanya berhasil mengamankan pelaku," ujar Faruk dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021). 

Faruk mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/11/2020) yang lalu sekira jam 07.00 WIB. Di mana korban Bambang Suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan plafpon rumah rusak serta kunci lemari rusak. 

Pelaku mencuri perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp50 juta dan celengan plastik berisi uang senilai Rp900.000. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Tambora. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

8 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

10 hari lalu

Kronologi Maling Kabel Ditangkap saat Beraksi di Stasiun Kampung Bandan, KAI Proses Hukum

10 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal