Daftar 5 Tokoh yang Pernah Ditempatkan di Mako Brimob, Siapa Saja?

Rizal Bomantama
Sejumlah tokoh yang terlibat kasus tertentu pernah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penempatan itu berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dibawa ke lokasi tersebut karena diduga melakukan pelanggaran etik olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penempatan Ferdy Sambo itu berlaku 30 hari.

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan menjelaskan penempatan khusus dilakukan di tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam penegakan kode etik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski demikian, dalam penerapannya, penempatan di Mako Brimob juga dilakukan terhadap sejumlah tokoh sipil yang terlibat kasus-kasus tertentu. Berikut daftar tokoh yang pernah ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok:

1. Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan di Mako Brimob karena kasus penodaan agama. Dia ditahan sejak 9 mei 2017 hingga 24 Januari 2019.

Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ahok mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik. Dia mengaku belajar banyak selama menjalani masa tahanan.

2. Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet pernah diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. Ratna ditangkap lantaran diduga akan melakukan makar pada Aksi Bela Islam III.

Ratna dijemput pihak kepolisian di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat jelang aksi demo tersebut. Penjemputan dilakukan karena Ratna diduga melanggar Pasal 107 KUHP.

Selain Ratna, sejumlah tokoh dan aktivis dikabarkan ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Mulai dari Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, dan Kivlan Zen.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Kuliner
2 hari lalu

3 Tempat Ngopi di Sawangan Favorit Anak Muda, Menu Kopinya Unik!

Megapolitan
2 hari lalu

Pria Aniaya Pacar di Depok Ditangkap, Kesal Ajakan Berbuat Kriminal Ditolak

Megapolitan
3 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Depok yang Paling Cepat, Lancar dan Anti Macet untuk Aktivitas Harian

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan Black September di HUT ke-80 Brimob: Keamanan Bisa Kita Pulihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal