JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP itu menjadi acuan pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.
Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menetapkan UMP Jakarta 2026 Rp5.729.876. Jumlah tersebut naik 6,17 persen dari UMP Jakarta 2025 yakni Rp5.396.761.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menetapkan UMK Kota Bogor 2026 naik 6,05 persen menjadi Rp5.437.203. Kemudian UMK Kabupaten Bogor 2026 ditetapkan menjadi Rp5.161.769 atau naik 5,83 persen.
Sedangkan Dedi Mulyadi menetapkan UMK Kota Bekasi 2026 sebesar Rp5.992.931 atau naik 5,31 persen. Lalu, UMK Kabupaten Bekasi 2026 sebesar Rp5.938.885 atau naik 6,84 persen.
Untuk Depok, Dedi Mulyadi menetapkan UMK 2026 senilai Rp5.522.662 atau naik 6,29 persen.
Selain itu, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan UMK Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp5.210.377,00 atau naik 6,31 persen. Sementara UMK Kota Tangerang 2026 ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen.