Selain itu, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan UMK Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp5.210.377,00 atau naik 6,31 persen. Sementara UMK Kota Tangerang 2026 ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen.
Berikut daftar UMP dan UMK 2026 di Jabodetabek:
1. Jakarta: Rp5.729.876.
2. Kota Bogor: Rp5.437.203.
3. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769.
4. Kota Bekasi: Rp5.992.931.
5. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885.
6. Kota Depok: Rp5.522.662.
7. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377.
8. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69.