Dampak Covid-19, 14.910 Karyawan di Kabupaten Tangerang Terkena PHK

Isty Maulidya
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

TANGERANG, iNews.id - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang terpaksa gulung tikar alias bangkrut karena terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Buntutnya, banyak karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengatakan, jumlah karyawan terkena PHK di kabupaten Tangerang 14.910 orang. Sedangkan karyawan yang dirumahkan mencapai 9.836 orang.

Disnaker Kabupaten juga mencatat hingga Juli 2020, sekitar 13 perusahaan tutup secara bertahap. Angka tersebut juga diprediksi akan terus bertambah karena ada satu perusahaan lagi yang berencana akan tutup.

"Angka PHK tersebut diprediksi akan terus bertambah apabila situasi pandemi Covid-19 ini masih seperti saat ini," ujar Jarnaji, Jumat (10/7/2020).

Selama pandemi Covid-19 ini, dia mengatakan, Disnaker Kabupaten Tangerang membentuk tim monitoring yang akan mendata karyawan terdampak PHK. Tim monitoring juga akan memfasilitasi konseling ketenagakerjaan antara perusahaan dengan serikat pekerja atau dengan pekerja langsung.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Kalsel
6 tahun lalu

Korban PHK PT Borneo Alam Semesta Ajukan Kasasi ke MA

Bisnis
6 tahun lalu

Kas Minus, KAI Pastikan Tak PHK atau Potong Gaji Pegawai

Makro
6 tahun lalu

Menaker Ungkap Banyak Perusahaan Tak Lapor PHK Karyawan terkait Covid-19

Bisnis
6 tahun lalu

Hipmi Siap Minimalkan PHK di Tengah Pandemi Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal