Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Segera Lepas Status Ibu Kota

Binti Mufarida
Presiden Jokowi meneken UU DKJ. Jakarta segera tak lagi berstatus ibu kota. (Foto: BPMI Setpres via Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam UU itu, Jakarta ditetapkan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. 

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ yang dikutip iNews.id, Sabtu (27/4/2024).

Dalam UU juga dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Sementara itu, dalam Pasal 10 UU DKJ, Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wagub yang dipilih secara langsung melalui pilkada. 

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," tulis UU itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang 

Nasional
2 hari lalu

Jakarta-Semarang Terancam Tenggelam, Pemerintah Prioritaskan Bangun Giant Sea Wall 575 Km

Nasional
3 hari lalu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Jakarta Ditargetkan Rampung Juni 2026, Ada Asrama Murid dan Guru

Megapolitan
3 hari lalu

BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Wilayah Jabodetabek hingga 7 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal