Dampingi SPG di Cibubur Korban Pemerkosaan, RPA Partai Perindo: Hukum Maksimal Pelaku

Irfan Ma'ruf
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu. (Foto: Irfan Ma'ruf)

"Mobilnya belum ketemu. Karena itu merupakan barang bukti korban yang usianya 28 tahun dilakukan pencurian dengan kekerasan dan di dalam mobil itu dua orang itu melakukan pemerkosaan secara bergantian pada malam itu juga," katanya. 

Amriadi mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang, kata dia, maka harus dilakukan pemberatan hukuman.

Dia memastikan pihaknya akan melakukan pengawalan dan pendampingan kepada korban. Dia berharap majelis hakim dapat memutus secara maksimal perkara ini dengan adil.

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
All Sport
4 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Soccer
19 hari lalu

Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis

Seleb
19 hari lalu

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Seleb
20 hari lalu

Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Piche Kota Membantah: Siap Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal